Pages

cursor

Blogger Widgets
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 22 November 2013

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

           Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa,karena sebesar apapun jasanya tidak ada tanda jasa yang ia  terima. Tidak ada pangkat bintang 1, bintang 2 ataupun bintang-bintang yang lain. Mereka membimbing , mendidik,mengajari sesuatu yang sebelumnya kita tidak mengerti menjadi kita mengerti. Mereka mengajari itu semua kepada kita dengan penuh kesabaran dan rasa ikhlas tanpa mengharapkan balasan dari kita,mereka hanya ingin kita mengerti dan menjadi bisa.

Walau terkadang kita sering  membuat mereka marah karena sikap dan kelakuan kita tetapi mereka tidak pernah sedikit pun dendam kepada kita,mereka hanya ingin kita menjadi orang orang yang sukses dan berguna bagi orang lain bangsa dan negara.
       Pada tanggal 10 november kemarin kita memperingati hari pahlawan,dan pada kesempatan kali ini saya akan memostingkan seorang pahlawan tanpa tanda jasa,beliau adalah seorang guru di SMA N 1 BELITANG,Beliau adalah bapak Ketut Sudiarte S.Pd.



   

Nama                               : Ketut Sudiarte S.Pd.
Tempat Tanggal Lahir    : Nusa Bali,30 januari 1970
Alamat                             : Nusa Bali Rt 4 Rw 1 No.155 Belitang 3 OKUT
                                           SUMSEL

         Beliau menempuh pendidikan di SD N Nusa Tunggal selama 6 tahun dari tahun 1979-1984, di SMP N 1 Belitang 3 selama 3 tahun dari tahun 1985-1987, di SMA N 1 Belitang selama 3 tahun dari tahun 1988-1990 dan melanjutkan D3 Fisika Unsri dan lulus pada tahun 1993,lalu melanjutkan S1 FKIP Unsri dan lulus pada tahun 1996.sewaktu menempuh pedidikan D3 beliau sudah mengajar di SMA Xaverius 2 Palembang dari tahun 1993-1997,setelah lulus S1 beliau mengajar di SMAN 6 Oku Baturaja(pengandonan) dari tahun 1997-2002,lalu pindah ke sekolah tercinta kita SMA N 1 Belitang dari tahun 2002 sampai sekarang. 
        Bapak yang mempunyai hobby membaca dan menyanyi ini merupakan anak dari pasangan Bapak Nengah Nare  dan Ibu NI.Nengah Sekar. Beliau menikah pada 1 Januari 1998 dengan Ribuwati Am.Keb  di Pura Penataran Agung,Sriwijaya.


Dari pernikahan itu beliau dikaruniai 3 orang anak:
1.       Iluh Sekar Ayu Dea Munararesi ( 1 sma)
2.       Made Sekar Ayu Mia Arisandi (2 smp)
3.       Nyoman Azendra Narandita Rizki (2 sd)
  
 Berikut foto foto anak anak bapak ketut

1.


2.


 3.

Berikut foto saat mewawancarai bapak ketut:






 Bapak yang mempunyai cita cita dari kecil menjadi seorang guru karena baginya guru adalah profesi yang paling mulia karena mencerdaskan orang banyak ini  mempunyai motto hidup  “sekali melangkah pantang mundur”,bapak ini ternyata mengagumi tokoh Soeharto karena katanya Soeharto pemimpin yang nasionalis.....emm kata kata bijak dari pak Ketut “Tidak Ada Sesuatu yang Tidak Bisa di Selesaikan’’ dan pesan pesannya buat anak anak SMA N 1 Belitang “rajin rajin belajar,sopan santun ramah tamah kepada semua orang,dan jaga nama baik almamater”

Demikian lah biografi Bapak Ketut Sudiarte S.Pd.semoga dapat menginspirasi kita..................

Rabu, 30 Oktober 2013

Bulan Bahasa di SMA N 1 Belitang




Sejarah Singkat Mengenai Bulan Bahasa
        

 Apa yang menyebabkan bulan Oktober ditetapkan sebagai bulan bahasa? Pasti Anda juga bisa menjawabnya. Ya, bulan Oktober ditetapkan sebagai bulan bahasa karena pada 28 Oktober 1928 para pendahulu bangsa kita mencetuskan Sumpah Pemuda dengan bahasa, bahasa Indonesia, sebagai butir ketiganya. Belakangan, bulan Oktober tidak disebut sebagai bulan bahasa saja, tapi bulan bahasa dan sastra. Ini seharusnya dilakukan sejak lama. Sebab meskipun bahan dasar sastra merupakan bahasa, kompleksitasnya kadang melampaui bahasa.

             Bagi kalangan civitas akademis sudah tidak asing dengan nama bulan bahasa, terlebih kalangan jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia baik yang kependidikan maupun bukan. Sekedar mengingatkan, di Indonesia pada bulan Oktober ditetapkan sebagai bulan Bahasa. Banyak orang yang belum tahu tentang hal ini –saya pun baru mengetahui setelah kuliah di jurusan Bahasa dan Satra Indonesia – Penetapan sebagai bulan Bahasa didasarkan pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang  menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Umumnya kegiatan dan peringatan bulan bahasa  hanya diperingati/dilaksanakan sebagian bangsa Indonesia, terutama kalangan akademis atau pemerhati bahasa Indonesia, dengan mengadakan kegiatan semacam lomba baca puisi, pidato, seminar, workshop, dan sebagainya.

ACARA BULAN BAHASA DI SMA NEGERI 1 BELITANG

Di SMA NEGERI 1 BELITANG  Bulan Bahasa dilaksanakan 1 tahun sekali dimana disana para siswa bisa mengapresiasikan inspirasi mereka.
Berikut adalah daftar lomba pada bulan bahasa di SMA NEGERI 1 BELITANG:
  1. Lomba rangking 1 
  2. Lomba puisi
  3. Lomba MC
  4. Lomba pidato meniru tokoh
  5. Tutur cerita rakyat,dan
  6. Lomba lawak
Berikut adalah gambar-gambar perlombaan Bulan Bahasa di SMA NEGERI 1 BELITANG:

 1.lomba ranking 1


2.lomba puisi




3.lomba mc


4.lomba pidato meniru tokoh

5.tutur cerita rakyat

6.lawak




Rabu, 23 Oktober 2013

NARKOBA DI indonesia



Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
        Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.   Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
  • Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
  • Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
  • Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.

         Cara Cara Menanggulangi  Narkoba :
Kita harus merapatkan barisan, kita harus satukan tekad sambil mengevaluasi serta instropeksi diri terhadap langkah kita selama ini : apa yang telah kita lakukan, apa yang harus kita lakukan, apakah yang telah kita lakukan itu sudah maksimal atau belum, apakah kata hati nurani kita sudah sesuai dengan perbuatan kita, serta banyak lagi hal yang perlu kita renungi bersama. Tanpa adanya penerapan nilai Agama mustahil rasanya masalah penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya dapat dibasmi. Nilai-nilai agama tentu harus ditanamkan sejak dini oleh orang tua kepada anaknya.
Kita perlu manusia yang sehat jasmani dan rohani sebagai pejuang yang akan membebaskan bangsa ini dari penyalahgunaan barang haram tersebut, sekaligus diharapkan akan melahirkan manusia-manusia sehat jasmani dan rohani .
Kita berharap semuanya ikut berperan aktif menanggulangi penyebaran narkoba. Peran orang tua sangat penting. Para petugas yang menangani kasus-kasus narkoba juga sangat perlu diberi bekal Agama yang kuat. Tujuannya adalah agar petugas tidak berpikiran kotor, berkeinginan ingin mendapatkan hasil dengan pura-pura ingin menolong agar hukumannya diperingan, atau menerima suap dari anggota keluarga yang terkena kasus agar kasusnya di peti es kan.

 

Blogroll

About