Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di
luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan
dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat
golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah
diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat,
Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic
Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya
adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai
sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf
pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl
etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang
menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol
atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether
dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran
penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Tentu saja hal ini
bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan
narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun
banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi
dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa
mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda
yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari
biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta
cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif,
yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena
secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak.
Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
mengakibatkan kematian.
Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis
opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis
indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal
karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol
(THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euforia
(rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini
biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja
dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme
yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India,
sebagian Sadhu
yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk
derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara
menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum,
dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia
sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga
dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang
lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap
penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering
dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus
bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
- Morfin adalah alkaloid
analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan
pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien
morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis
yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang
didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan,
dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk
mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan
sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut
juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi,
ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan,
dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan
cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut tergolong menjadi;
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat
bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dan cannabis
sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi
susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila
bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang
tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang
dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
Jenis Psikotropika juga sering
dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat
ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
Cara Cara Menanggulangi Narkoba :
Kita harus merapatkan barisan, kita harus satukan tekad sambil mengevaluasi
serta instropeksi diri terhadap langkah kita selama ini : apa yang telah kita
lakukan, apa yang harus kita lakukan, apakah yang telah kita lakukan itu sudah
maksimal atau belum, apakah kata hati nurani kita sudah sesuai dengan perbuatan
kita, serta banyak lagi hal yang perlu kita renungi bersama. Tanpa adanya
penerapan nilai Agama mustahil rasanya masalah penyalahgunaan narkoba dan
sejenisnya dapat dibasmi. Nilai-nilai agama tentu harus ditanamkan sejak dini
oleh orang tua kepada anaknya.
Kita perlu manusia yang sehat jasmani dan rohani sebagai pejuang yang akan
membebaskan bangsa ini dari penyalahgunaan barang haram tersebut, sekaligus
diharapkan akan melahirkan manusia-manusia sehat jasmani dan rohani .
Kita berharap semuanya ikut berperan aktif menanggulangi penyebaran narkoba.
Peran orang tua sangat penting. Para petugas yang menangani kasus-kasus
narkoba juga sangat perlu diberi bekal Agama yang kuat. Tujuannya adalah
agar petugas tidak berpikiran kotor, berkeinginan ingin mendapatkan hasil
dengan pura-pura ingin menolong agar hukumannya diperingan, atau menerima suap
dari anggota keluarga yang terkena kasus agar kasusnya di peti es kan.